Jumat, 25 Februari 2011

Kuliah Bahan-bahan Listrik

Waktu
  • Jum’at 08.00 – 09.40
Penilaian
  • UTS : 35%
  • UAS : 35% 
Materi :
  • Mengenai kriteria tentang
  • Kemagnetan,
  • Struktur atom,
  • Penghantar,
  • Kapasitor,
  • Induktor,
  • Semikonduktor,
  • Superkonduktor,
  • Pemilihan bahan listrik,
  • Solar sel.

Kamis, 24 Februari 2011

Mata Kuliah Bahan-bahan Listrik

Sistem penilaian
  • Kehadiran  : 0%
  • Tugas         : 30%
  • UTS           : 30%
  • UAS          : 40%
  • Bonus        : 10%
Materi-materi selama pembelajaran
  • Pemilihan bahan listrik
  • Kemagnetan
  • Struktur Atom
  • Pengantar
  • Induktor
  • Kapasitor
  • Semi konduktor
  • Super konduktor
  • Solar sel

Resistor

Resistor merupakan suatu tahanan yg mempunyai fungsi untuk memperkecil besar nya arus yg masuk

setiap resistor, memiliki tahanan yg berbeda beda, tergantung pada warna gelang pada tabung resistor nya

jika resistor memiliki tahanan yg besar, maka makin besar pula arus yg dapat lewat

Selasa, 22 Februari 2011

Ketentuan dalam MATKUL Rangkaian Listrik (RL)

Bobot penilaian
Tugas     : 25%
Kuis       : 10%
UTS       : 25%
UAS      : 40%

MEMBUAT RESUME
Langkah-langkah atau ketentuan dalam membuat resume matkul Rangkaian Listrik (RL) yaitu:
  • Menggunakan kertas quarto
  • Pada halaman depan, bertuliskan Judul Materi, Nama Kelompok, dan Nomor Kelompok
  • Membuat pendahuluan (dapat referensi dari buku + internet)
  • Menuliskan materi yg baru saja di sampaikan dan di jelaskan
  • Membuat soal minimum 5 + jawaban 5
  • Membuat Kesimpulan
  • Daftar Pustaka

Senin, 21 Februari 2011

kurikulum pendidikan Indonesia

UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai pengganti UU No. 2 tahun 1989.[1] Kedua undang-undang tersebut membawa perspektif baru yang amat revolusioner dalam konteks perbaikan sektor pendidikan, yang mendorong pendidikan sebagai urusan publik dan urusan masyarakat baik dalam kebijakan kurikulum, manajemen maupun berbagai kebijakan pengembangan institusi pendidikan itu sendiri.

 kurikulum di ibaratkan sebagai sesuatu  yang di rencanakan, guna mencapai tujuan dari pendidikan.

Kurikulum di ibaratkan sebagai sebuah bangunan yang akan di bangun. Untuk membangun bangunan tersebut, maka di butuhkan lah tukang, dan tukang ini di ibaratkan tenaga pengajar atau pendidik, dan materi" untuk membangun bangunan tersebut di ibaratkan sebagai  bahan-bahan yang akan di ajarkan kepada siswa yang sedang mengalami pertumbuhan menjadi manusia yang cocok dan ideal


kurikulum berperan penting dalam kemajuan bangsa. Konsep kurikulum yg ideal tanpa di dukung oleh pelaksana dan segala fasilitas yg memadai, maka hasilnya akan sia-sia saja untuk mencapai suatu bangsa yang bermutu dan sesuai harapan.


perubahan-perubahan kurikulum di Indonesia
1947 (Rentjana Pelajaran 1947.) 1952, 1968, 1984, 1994, 2004.
kurikulum ini bersifat dinamis, karena di sesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman yg berubah di masyarakat.

kurikulum 1947 (rentjana Pelajaran) : kurikulum ini bersifat meneruskan kurikulum sebelum nya yaitu kurikulum kolonial belanda dan jepang. bertujuan untuk pembentukan karakter manusia Indonesia yg merdeka, berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.


Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952) : kurikulum ini sudah mengarah kepada sistem pendidikan nasional. yg unik dari kurikulum ini yaitu setiap pelajaran, harus di hubungkan berdasarkan kehidupan sehari-hari.


Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964) : ciri ciri dari kurikulum ini yaitu, pemerintah menginginkan agar rakyat mendapat pendidikan akademik pada jenjang SD, sehingga pembelajaran di pusatkan pada program Pancawhardana, yaitu perkembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan dan Jasmani...

Kurikulum 1968 : merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964, yang dirubahnya program pancawhardana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. kurikulum ini merupakan perwujudan dariperubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 yang murni dan konskuen...

kurikulum 1975 :kurikulum yg menggunakan pendekatan" antara lain
  • berorienntasi tujuan
  • menganut pendekatan integrative  yaitu dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan dalam mencapai tujuan" integratif (bersifat kesatu paduan yg tak dapat di pisahkan)
  • menekankan kepada efisiensi dan efektifitas dalam hal daya dan waktu
  • menganut pendekatan sistim instruksional, yg bertujuan untuk mencapai tujuan yg spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam tingkah laku siswa
  • di pengaruhi psikologi tingkah laku yg mengacu pada stimulus respon (rangsang jawab) dan drill (latihan)
namun kurikulum 1975 sampai 1983 di anggap sudah tak bisa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, maka di gantilah kurikulum tersebut dengan kurikulum 1983

Kurikulum 1984 : kurikulum ini terdapat perubahan dasar dari kurikulum sebelum nya, dan memiliki tujuan-tujuan, antara lain:
  • berorientasi pada tujuan instruksional (merumuskan tujuan apa yg harus di capai siswa dalam proses pembelajaran)
  • pendekatan pengajaran yg berpusat pada anak didik, yaitu CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). CBSA itu sendiri adalah cara belajar siswa yg menuntut siswa aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional, dengan harapan siswa dapat pengalaman belajar secara maksimal, baik di ranah kognitif maupun di psikomotorik nya.
  • materi di sajikan melalui pendekatan secara spiral. maksud spiral yaitu pemdekatan dalam mengajar yg mengacu pada kedalaman dan keluasan, maksud nya makin tinggi jenjang sekolahnya, makin dalam dan luas juga materi yg diberikan.
  • menanamkan pengertian terlebih dahulu baru latihan.
  • mmateri di sajikan berdasarkan tingkat kesiapan dan kemmatangan siswa
  • menggunakan pendekatan keterampilan proses
Kurikulum 1994 : kurikulum pelengkap dari kurikulum sebelum nya. pada kurikulum ini mengubah sistem semester menjadi sistem catur wulan, dimana 1 tahun di bagi menjadi 3 tahap, yang di harapkan siswa dapat menerima materi lebih banyak. 

Kurikulum 2004 : kurikulum ini bisa di sebut sebagai KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).karakteristik KBK sebagai berikut :
  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupu klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi    
Kurikulum KTSP : Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan. Kurikulum ini di gunakan dari tahun 2006 sampai sekarang ini (2011). KTSP ini memiliki tujuan yaitu:
  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. 
SUMBER : 
Jumari, kang. 2007. http:// kangjumari.blogspot.com/27/12/kurikulum-di-indoonesia-pembahuruan.html. rabu. 26 desember 2007.
Wikipedia
Google
 

3 sistem jalur pendidikan di Indonesia

Indonesia memiliki 3 sistem jalur pendidikan, yaitu perndidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal....

1. Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.

Satuan pendidikan penyelenggara

  • Taman Kanak-kanak (TK)
  • Raudatul Athfal (RA)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Perguruan tinggi
    • Akademi
    • Politeknik
    • Sekolah Tinggi
    • Institut
    • Universitas

    2. Pendidikan Nonformal


    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

    Sasaran

    Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

    Fungsi

    Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

    Jenis

    Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

    Satuan pendidikan penyelenggara

  • Kelompok bermain (KB)
  • Taman penitipan anak (TPA)
  • Lembaga kursus
  • Sanggar
  • Lembaga pelatihan
  • Kelompok belajar
  • Pusat kegiatan belajar masyarakat
  • Majelis taklim
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


3.pendidikan Innformal


Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Contoh

  • Agama
  • Budi pekerti
  • Etika
  • Sopan santun
  • Moral
  • Sosialisasi

Penyelenggara

  • Keluarga
  • Lingkungan

pendidikan di Indonesia

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.


BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN


Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Senin, 07 Februari 2011

Cinta Abadi ???



adakah cinta abadi di dunia ini???

tentu saja ada.....
Cinta abadi ini, bukan lah dari pacar kita yg sangat kita sayangi, karena sesayang-sayang kita kepada pacar kita, pasti suatu saat entah kapan kita akan tersakiti oleh nya.....

 Jadi saya akan sedikit memberi tahu cinta abadi itu dari mana saja....


Cinta Abadi :

Cinta Tuhan kepada umatnya di dunia : Cinta ini adalah cinta yang paling abadi dan paling setia, sebab kita sering sekali menyakiti Tuhan, tetapi Tuhan masih mau menerima kita sebagai anaknya....

Cinta orang tua kepada anaknya : cinta ini tak usah di pertanyakan lagi. Seorang ibu rela mengorbankan nyawa nya demi melahirkan anaknya ke dunia ini, lalu seorang ayah rela bekerja banting tulang demi menafkahi keluarga nya, bahkan untuk membiayai pendidikan anaknya yang biaya nya sangat mahal.....satu dari keinginan mereka, yaitu mereka ingin melihat anak-anaknya sukses. Mereka pasti sangat senang jika melihat anak-anaknya sukses, dan mereka tidak mengharapkan apa-apa dari kesuksesan anaknya, namun yg di harapkan mereka yaitu anak-anaknya tetap mencintai mereka di hari mereka tua dan tak bisa berbuat apa apa...

Cinta Fitri..(hehehe) : ini juga cinta abadi, karena mereka akan selalu mencintai walaupun banyak sekali musbah yang terjadi...... buktinya, sinetron ini sudah season 7 loh, dan cinta antara Fitri dan Farel masih abadi dari season 1-7.... (just joke) :D

SEKIAN